Monday, October 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Motor di Kos Medan Sunggal, Residivis Kembali Ditangkap

Mistar.idSenin, 26 Oktober 2026 pukul 11.03 WIB
curi_motor_di_kos_medan_sunggal_residivis_kembali_ditangkap

Pelaku Sendi Saputra saat diamankan di Polsek Sunggal. (Foto: Dokumentasi Polsek Sunggal/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Seorang pria bernama Sendi Saputra ditangkap polisi diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di kos-kosan Jalan Murni, Gang Ikhlas, Medan Sunggal.

Peristiwa itu terjadi saat korban, Riziq Aldiansyah, 21 tahun, memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5331 AGO miliknya di depan kamar kos pada Sabtu (10/10/2026). Keesokan harinya, Riziq yang hendak beraktivitas keluar dari kamar kos dan mendapati sepeda motornya telah raib.

Dari rekaman CCTV yang berada di sekitar kos-kosan, ia melihat dua orang pria membawa kabur sepeda motornya. Pria asal Sumatera Barat itu pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Sendi berhasil ditangkap pada Selasa (20/10/2026). Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kita tangkap di Jalan Sapta Marga, Medan Sunggal. Saat itu pelaku sedang duduk di warung," ucapnya, Senin (26/10/2026).

Dari hasil interogasi, Sendi mengaku menjalankan aksinya bersama D pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pria berusia 29 tahun itu mengaku bertindak sebagai pemantau situasi, sementara D bertugas sebagai eksekutor.

"Motor dijual kepada O yang sampai saat ini masih kita buru. Pelaku mendapat bagian Rp800 ribu dan D mendapat Rp2,2 juta," tuturnya.

Dari pengungkapan kasus itu, lanjut Yaqin, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan Sendi saat beraksi. Polisi juga tengah memburu D dan O yang telah diketahui tempat tinggalnya.

"Pelaku ini residivis kasus curanmor. Kita masih memburu rekannya D dan penadah O," ujarnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN