Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang maling HP babak belur setelah dihakimi massa di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara. Rabu (2/3/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
Maling nahas tersebut, JND (32) alias Ijun, warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, kepergok korban saat sedang mengambil hp di jok sepeda motor miliknya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, Kamis (3/3/22) membenarkan kejadian tersebut.
Disebutkan, saat itu sepeda motor Vario sedang diparkir korban di depan warungnya sepulang dari belanja. Tak lama kemudian, tersangka yang telah mengikuti korban langsung mendekati sepeda motor korban dan mengambil 2 unit hp merk OPPO Reno4 milik korban yang ditempatkan di dashboard sepeda motor korban dan selanjutnya berniat kabur tancap gas.
Baca juga:Residivis Ditembak, Kasusnya Curi HP dari Rumah Warga Kisaran
Namun, perbuatan tersangka dilihat korban yang langsung berteriak maling. Teriakan korban didengar warga sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Aku baru pulang belanja, sepeda motor kuparkirkan persis di depan warung. Saat masuk meletakkan belanjaan, tiba-tiba kulihat ada orang sedang mengambil hp di jok depan,” sebut Novita.
Informasi yang dihimpun, dalam waktu singkat warga berhasil mengejar dan meringkus tersangka. Warga tak kuasa menahan emosi, ketika melihat maling yang ketangkap tangan, karena sebelumnya juga warga pernah kehilangan sepeda motor saat parkir di Masjid.
Saat diinterogasi warga, tersangka mengakui mengambil hp dari jok sepeda motor milik korban. “Aku mau memulangkan hp miliknya bang, bukan mencuri,” ucap tersangka mencari alasan.
Mendapat jawaban dari tersangka, warga semakin marah sehingga melayangkan panci aluminium ke arah wajahnya.
Warga langsung mengamankan tersangka dan diserahkan ke Polres Batu Bara, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:Jaksa Bebaskan Pencuri HP Untuk Beli Beras di Deli Serdang
“Tersangka mengambil 2 unit Handphone milik korban tanpa izin dan tersangka telah kita amankan berikut barang bukti hp dan sepeda motor Yamaha Vega yang dipergunakan untuk menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana mengenai pencurian,” terang Iptu Abdi Tansar.
Pada akhir keterangannya, Iptu Abdi Tansar berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada dalam menempatkan barang berharga miliknya. “Karena kejadian pidana muncul karena ada kesempatan yang kita berikan kepada para pelaku kejahatan,” pesan KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar. (ebson/hm06)