20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Curi Gitar dan Tabung Gas, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Area

Medan, MISTAR.ID

Personel Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah di Jalan Tangguk Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Senin (28/2/22).

Pelaku adalah Aprinan Batu Bara (23), warga Jalan Trikora III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap petugas sehari setelah melakukan pencurian saat berada di Jalan Jermal XV, Selasa (1/3/22) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu korban Sarcolina Martina Manalu (28), bersama anaknya hendak pulang ke rumah mereka.

Baca Juga:Tiga Pelaku Pencurian di Toko Bintang Jaya Ditangkap

“Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor menuju Jalan Rajawali, korban melihat pelaku membawa tabung gas dan gitar yang mirip dengan gitar miliknya,” ujar Philip, Sabtu (5/3/22).

Korban yang curiga terus memperhatikan pelaku hingga korban sampai ke rumah. Setibanya di rumah, korban terkejut melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan barang-barang termasuk gitarnya di dalam rumah telah raib.

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Baca Juga:Tiga Pelaku Pencurian Pagar Besi Ditangkap Polisi

“Setelah melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Jermal XV,” sebutnya.

Bersama barang bukti gitar merk Mahogani warna hitam, 3 tabung gas dan uang Rp250 ribu hasil kejahatan, pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles