12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Cemarkan Nama Baik, Ketua Forsu Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara menuntut Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution alias Faisal Forsu selama dua tahun penjara.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara,” ucap JPU Rahmi Shafrina Guci dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/5/21).

Dalam perkara ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangan jaksa, yang memberatkan terdakwa karena sebelumnya pernah dihukum satu tahun penjara pada tahun 2018 lalu dalam perkara ITE mencemarkan nama baik pejabat di lingkungan PDAM Tirtanadi Medan.

Baca Juga:Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa ITE Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Ali Azrizal pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu.

“Dalam postingan tersebut berupa caption “Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsus pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek,” ujar penuntut umum dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Diterangkan JPU, dimana di dalam postingan tersebut, terdakwa menampilkan 1 buah foto seseorang berbadan gemuk dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus, dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik.

Baca Juga:Tersandung Perkara Pemalsuan, Terdakwa Dipapah ke Kursi Persidangan

“Kemudian sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto itu,” sebut Rahmi.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa memposting foto itu di akun facebook miliknya dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang di dalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu.

“Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum,” urai JPU.

Baca Juga:Sidang Perkara Rp3 M, JPU Tetap pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Ali Azrizal, karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution adalah tanpa seizin dari saksi Ali Azrizal yang mengakibatkan saksi Ali Azrizal sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh terdakwa Ahmad Faisal, merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa,” ungkap jaksa.

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Abdul Aziz menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Pledoi.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles