31.5 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

BNNK Deli Serdang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2 Miliar Lebih

Deli Serdang, MISTAR. ID

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran sabu dan pil ekstasi senilai Rp2 Miliar lebih selama kurun Tahun 2022.

Hal ini dikatakan Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad yang disampaikan oleh Iptu Boby Hartawan, Kasi Pemberantasan BNNK Deli Serdang dalam pemaparan akhir tahun BNNK di kantornya, Kamis (29/12/22).

“Ada 3 kasus menonjol dengan 5 tersangka jaringan narkoba Aceh- Sumut yang berhasil kita ungkap. Barbutnya, sabu kristal 101.85 gram dan pil ekstasi (inek) 4.955 butir setara 1.486.50 gram. Kalau ditotal nilanya mencapai Rp 2 miliar lebih dengan 500 orang pengguna,”jelas Iptu Boby.

Baca juga:BNNK Batu Bara Paparkan Kinerja 2022, Bentuk 3 Desa Bersih Narkoba

Didampingi oleh Kasubbag Umum Agus Ranida, dr Friska sub kordinator rehab dan staf pemberantas, Boby menambahkan selama Tahun 2022 pihaknya melakukan 13 kali razia, 27 orang positif, 151 orang negatif narkoba.

BNNK Deli Serdang, lanjut Boby, juga melakukan layanan aresmen terpadu terhadap 80 orang.

“Hasilnya tidak layak rehab berjumlah 6 orang, rehab proses hukum lanjut 73 orang dan 1 orang lagi menjalani rehabilitasi,” jelas Boby.

Baca juga:BNNK Tebing Tinggi Gelar Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Disebutkannya lagi pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada instansi dan lembaga pemerintah di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Test urine juga dilakukan kepada instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat,”tambahnya.(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles