Jakarta, MISTAR.ID
Berkas perkara kasus sangkaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas yang dilimpahkan itu seperti kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Total 59 orang saksi telah dimintai keterangannya. Rinciannya, 41 saksi dan 18 saksi ahli,” sebut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, pada Kamis (16/8).
Djuhandhani menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal meneliti berkas dimaksud. Ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penyidikan yang telah dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. “Perkembangan selanjutnya akan disampaikan pihak Kejagung,” ujarnya.
Baca juga: Minggu Ini Gelar Perkara Penetapan Status Panji Gumilang Menyangkut TPPU
Selasa (1/8/23) usai menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Panji dijerat pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman 5 tahun penjara, pasal 45A ayat 2 jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dirinya juga didakwa melanggar pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong, dihukum paling maksimal 10 tahun penjara. (mi/hm16)