11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Berdalih Hilangkan Stres Lalu Nyabu, Ini Ganjaran yang Diterima Pekerja Bengkel Ini

Medan, MISTAR.ID
Sayid Mukhsin, seorang pekerja bengkel mobil pasrah dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara karena perbuatannya mengkonsumsi sabu-sabu.

Tuntutan yang dibacakan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap ini berlangsung di ruang Cakra 6 PN Medan, di hadapan majelis hakim Abdul Qadir Ketaren, Kamis (23/10/20), dalam persidangan yang berlangsung dalam video call Whatsapp. Ia terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa

Penuntut Umum menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh tiga personil Ditresnarkoba Poldasu yakni, Mahyudin, Kelly Wahyudi dan Iswandi, di kawasan Jalan TB Simatupang No 173 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Medan, tepatnya di dalam bengkel (gudang) GD Sait pada 08 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat ditangkap, ketiga personil polisi tersebut menemukan satu klip bungkus plastik warna putih tembus pandang, berisikan narkotika jenis sabu seberat keseluruhan 1 gram.

Baca Juga:Jual Sabu, Anak Jalan Utama Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Pengakuannya kepada petugas, terdakwa baru saja membeli sabu tersebut dari orang bernama Kari (DPO) seharga Rp700 ribu.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa mengaku menyesal telah membeli sabu. “Saya menyesal membeli sabu. Saya menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa jenuh dan stres,” ucapnya.

Baca Juga:Fera Feri Terdakwa 2 Kg Sabu, Divonis Hakim 18 Tahun Penjara

Mendengar itu, ketua majelis hakim Abdul Qadir mengingatkan terdakwa bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Jangan kamu ulangi lagi, karena hanya merusak tubuh mu dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ketus majelis hakim, sembari menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles