2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Begini Kronologis Oknum Polisi yang Diduga Jebak dan Peras Dua Orang Transgender

Medan, MISTAR.ID

Oknum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diduga melakukan penjebakan rekayasa kasus dan pemerasan terhadap dua orang transgender.

Hal itu sebagaimana dialami Decak alias Kamal Ludin dan Puri alias Rianto yang raib uangnya Rp50 juta.

Hal itu terungkap saat Kamal Ludin alias Decak melakukan konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (23/6/2023). Diketahui, kedua transgender tersebut merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Dalam kesempatan itu, Kamal Ludin alias Decak menceritakan kronologi hingga ditangkap oleh 8 oknum yang mengaku dari Polda Sumut. Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 pukul 21.30 WIB.

Baca juga : Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Dilaporkan

“Nah, awalnya kami berdua dibooking, diajak kencan oleh seseorang. Waktu itu kami dijadwalkan datang pada tanggal 19 Juni malam di Hotel S Medan lantai tiga nomor 301. Jadi, singkat cerita datanglah kami ke sana dan kami pun menaiki lantai tiga untuk menuju kamar tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Decak menjelaskan, ketika sampai di kamar nomor 301, maka terjadilah penggerebekan tanpa alasan apapun.

“Jadi, pas kami sudah naik ke lantai tiga dan masuk ke kamar 301 di situlah terjadi penggerebekan tanpa alasan, mereka langsung menangkap gitu saja. Jadi, saya sempat tanya ‘ini surat penangkapan kalian mana?’ di situ mereka sempat kertas putih saja, tidak ada berkas-berkas apa gitu,” jelasnya.

Dikatakannya, oknum yang menggerebek dan menangkap dirinya dan temannya (Puri) menggunakan pakaian sipil dan menggunakan dua mobil.

Baca juga : Polda Sumut Komitmen Tekan TPPO: Masyarakat Diimbau Jangan Cepat Tergiur Gaji Tinggi

“Mereka ramai ada sekitar mungkin 8 orang menggunakan dua mobil. Terus kami dibawa menaiki mobil tersebut tanpa jelas (kami) mau dibawa kemana dan mereka bilang ‘ayo ikut kami’. Jadi saya bilang ‘ini saya kalian jebak, kalian sudah salah orang, apa yang kalian inginkan dari saya? Saya tidak ada uang’ saya bilang begitu,” lanjutnya.

Decak mengatakan setelah itu dirinya dan temannya (Puri) baru mengetahui akan dibawa ke Polda Sumut karena dikatakan salah satu oknum yang mengaku dari kepolisian tersebut.

“Kata salah satu oknum ‘kami tidak butuh uang kamu, ayo ikut kami ke Polda’. Jadi di situ kami sempat berontak dan melawan. Kemudian, tamu (yang memesan dirinya dan Puri) pura-puralah mengeluarkan satu bungkusan, saya tidak tahu itu bungkusan apa,” sambung Decak.

Kamal Ludin alias Decak pun mengaku mendapatkan tindakan yang sifatnya menakut-nakuti dirinya dan Puri. Disebut Decak, bungkusan tersebut diklaim oknum yang mengaku dari kepolisian merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga : Tim Dokter Seleksi Keswa Polda Sumut Beberkan Penyebab 6 Casis Polwan TMS

“Terus kami ditakut-takuti ‘o ini narkoba?’ gitukan. Baru tamu kami bilang ‘Mbak ada niat pakai (sabu)’ baru saya bilang ‘tidak ada, kan ada isi chat tidak ada tidak ada pembahasan ke situ’. Nah, di situ si tamu itu bilang kepada oknum yang menangkap kami ‘tidak ada’ gitu katanya,” tambahnya.

Setelah itu, dijelaskannya, dia bersama Puri dan tamunya dibawa. Decak mengaku handphone-nya ditahan. Kemudian, Decak menyebut dirinya dan Puri melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami ditakuti-takuti dengan mengatakan kami kena di pasal perdagangan orang. Jadi, sampailah ke Polda dan kami diinterogasi di salah satu ruangan. Oknum yang menangkap kami memaksa minta rekening saya,” jelas Decak.

Tak sampai situ, Decak pun menceritakan kejadian dugaan pemerasannya hingga uang Rp50 juta miliknya dan Puri lenyap.

Baca juga : Acong Tersangka Penggelapan Uang PKB, Polda Sumut Periksa Tiga Honorer Bapeda

“Setelah interogasi malam itu, kami ditinggalkan di ruangan tersebut dengan kondisi tangan kami diborgol sampai sekitar jam 01.00 WIB lewat. Namun, sebelum ditinggal, mereka bilang tamu saya merupakan sebagai korban,” katanya.

Disampaikan Decak, oknum yang menangkap dirinya dan Puri menyebut kepada Decak bahwa dirinya keesokan harinya (20 Juni 2023) akan dimasukkan ke Lapas Tanjung Gusta sedangkan tamunya dibawa ke rehabilitasi karena sebagai korban.

“Di situ itu posisinya ada tukang jaga sekaligus tukang bersih-bersih yang ditugaskan untuk menjaga kami. Kemudian tidak lama dia nanya ke kami ‘jadinya kalian tidak ada mengeluarkan uang damai?’ terus saya jawablah ‘uang damai seperti apa, Pak?’ gitu,” terangnya.

Selanjutnya, Decak disarankan sama tukang jaga yang sekaligus tukang bersih-bersih tersebut untuk menyampaikan soal uang damai kepada pihak yang menangkap dirinya dan Puri.

Baca juga : Enam Casis Polwan TMS Sebut Penerimaan Bintara Tidak Transparan, Polda Sumut Angkat Bicara

“Saya bilang ke Bapak itu (tukang jaga) kalau saya ada uang Rp25 juta. Dijamin Bapak itu kalau kami ada uang bisa lepas, tapi katanya kalau Rp25 juta sepertinya belum bisa,” ucapnya.

Tak sampai situ, tukang jaga tersebut, dikatakan Decak, coba menelepon oknum yang menangkap dirinya dan Puri. Dikatakan Decak, hasil dari telepon itu bahwa oknum yang menangkapnya pagi pukul 07.00 WIB akan datang menemuinya dan Puri.

“Kami tunggu sampai jam 07.00 WIB, tapi ternyata tidak datang-datang hingga akhirnya pada pukul 10.00 WIB datanglah. Di situ kami langsung ditanya ‘jadi kalian maunya bagaimana?’ terus kami jawablah ‘tolong lepaskan kami, kalaupun damai kami kasihlah uang damainya’ gitu kataku,” ucapnya lagi.

Nego-nego berlangsung, hingga dikatakan Decak, dirinya hanya ada uang Rp25 juta, akan tetapi oknum tersebut mengatakan dengan kasus TPPO tidak bisa dengan uang segitu. Diungkapkan Decak, semula oknum tersebut meminta Rp100 juta.

“Jadi karena saya tidak ada uang Rp100 juta, akhirnya saya bilang ‘sudah tahan saja kami kalau Rp100 juta’. Oknum tersebut terlihat seperti mikir-mikir, kemudian tidak lama datang oknum yang lain,” jelas Decak.

Baca juga : Dugaan Penggelapan Uang Wajib PKB, Polda Sumut Kenakan Acong UU Tipikor

Lalu, oknum yang baru saja datang tersebut, diucapkan Decak, bertanya lagi kepada dirinya dan Puri tentang bagaimana kesepakatannya.

“Saya bilang ‘kalau segitu saya tidak ada, Pak’. Jadi, kembali saya bilang minta tolonglah kalau bisa pun Rp30 jutalah. Itu pun juga masih ditolak. Tak lama kemudian datang satu oknum yang lainnya, baru dia bilang ‘jadi bagaimana ini? Jangan kalian buat kayak pasarlah ini tawar menawar’ gitu katanya,” sambung Decak lagi.

Salah satu oknum menawarkan, kata Decak, Rp50 juta. Namun, itu belum tentu diterima atasan mereka. Di situ, Decak menyebut tidak langsung menyepakati. Akhirnya, oknum tersebut menakut-nakuti Decak dan Puri dengan mengatakan kalau masuk lapas lebih banyak lagi keluar uang.

Baca juga : Polda Sumut Komit Berantas Judi dan Pastikan Setiap Informasi Ditindaklanjuti

“Jadi, karena saya sudah mulai drop dan lemas juga karena rasa takut. Akhirnya saya setujui lah (bayar uang damai Rp50 juta). Sebelum kami transfer uangnya, mereka bilang masalah ini jangan sampai melebar ke mana-mana. Kemudian singkat cerita kami transfer lah uangnya Rp50 juta,” bebernya.

Dikatakan Decak, setelah transfer dirinya dan Puri disuruh menandatangani surat perjanjian, akan tetapi dirinya dan Puri tidak tahu isi surat perjanjian tersebut karena rasa yang sudah bercampur aduk.

“Katanya surat perjanjian itu isinya untuk tidak mempermasalahkan lagi uang tersebut atau kasus itu ke depannya. Sudah itu, kami dianjurkan untuk wajib lapor setiap seminggu sekali,” pungkas Kamal Ludin alias Decak. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles