0.8 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Illegal, Termasuk 3 Juta Batang Rokok

Belawan, MISTAR.ID

Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumateara Utara (DJBJ Sumut) bersama Bea Cukai Belawan, Medan dan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung bersama TNI, Polri dan kejaksaan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai tahun 2020 dan 2021. Pemusnahan barang bukti (Barbut) penindakan itu berlangsung, Selasa (16/11/21).

Barang yang dimusnahkan, yakni:
1.Ballpress (pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas) sebanyak 252 bale, 415 koli.
2.Obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian dll sebanyak 5.228 package.
3.Barang elektronik, spare parts, dan aksesoris lainnya sebanyak 2.400 package.
4.Barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu bubuk, permen, minyak goreng, dan coklat dan lain-lain sebanyak 5.580 package.

Untuk barang kena cukai, yakni rokok illegal sebanyak 3.425.497 batang dan minuman keras illegal sebanyak 1.112,33 liter.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Seludupan Senilai Rp32,4 Miliar

Nilai barang yang dimusnahkan, totalnya sekitar Rp3,57 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tak dipungutnya cukai, beacukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp3,45 miliar.

Kepala kantor wilayah DJBC Sumut, Parjiya dalam temu pers di halaman Kantor Kanwil DJBC Sumut, Selasa (16/11/21) menjelaskan, pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dalam negeri, berakibat pada PHK karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular dan dapat menurunkan harga diri bangsa.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Batam Diamuk Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapatkan perizinan dari kepolisian, yang dapat menganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari kementerian kesehatan dan lain sebagainya.

Tidak hanya di bidang impor, BC Sumut juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai illegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan, bahkan dapat berakibat terjadinya PHK karyawan pabrik rokok yang resmi, dan rokok illegal itu juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai illegal diproduksi secara illegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum pada tahun 2020 sampai dengan 2021 Kantor BC di wilayah Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksna dengan baik karena dukungan dari kejaksaan.

Baca Juga: Bea Cukai Teluk Nibung Sita 228 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Di Provinsi Sumut masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras illegal sehingga saat ini Kanwil DJBC Sumut dan kantor-kantor Pengawasan dan Pelayanan BC di wilayah Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum, yakni, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

Proses pemusnahan barang-barang hasil penindakan itu dilakukan dengan cara dibakar pada tengku pembakaran,  dan ada yang dipotong/dirajang sehingga barang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.(kamaluddin/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles