Baca Juga : 3 Pelaku Rudapaksa Nakes di Simalungun Terancam 12 Tahun Penjara
Kemudian, korban mengaku telah dilecehkan ayah kandungnya berulang kali, hingga akhirnya ia bersama dua orang saudaranya tak berani pulang ke rumah dan tidur di jalanan.
Mendengar itu, Wira merasa pilu dan langsung memanggil Kasat Reskrim supaya segera menggali keterangan korban lebih dalam. Korban juga didampingi UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Padangsidimpuan, dimana kepala UPTD sebagai pelapor.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap pelaku. Polisi juga telah memeriksa urine pelaku dan hasilnya positif menggunakan narkoba. (matius/hm24)