21.8 C
New York
Friday, June 28, 2024

Ayah Bejat di Asahan, Tega Dua Tahun Cabuli Bocahnya Sendiri

Asahan, MISTAR.ID

FA (31), seorang pria dari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sungguh berprilaku bejat. Dia selayaknya seorang ayah yang harus melindungi  justru tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya perlakuan bejat itu sudah berlangsung selama 2 tahun.

FA kini harus menghadapi proses hukum. Dalam melakukan aksi bejatnya itu ia diduga menggunakan taktik menonton film porno bersama korban.

“Pelaku menggunakan cara merayu korban dengan menonton film bersama sebelum melakukan tindakan cabul,” kata AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Asahan, kepada wartawan, Kamis (6/6/24).

Baca juga:Ayah Cabuli Anak Kandung di Asahan, Pelaku Tak Diadukan ke Polisi, Malah Diusir Bersama Keluarganya

Akibat perbuatan FA, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam dan saat ini mendapatkan pendampingan khusus untuk pemulihan. Korban sangat ketakutan setiap kali berhadapan dengan ayahnya.

FA mengklaim bahwa ketegangan dalam hubungan dengan istrinya menjadi pemicu tindakannya.

“Tersangka mengaku telah melakukan tindakan ini sebanyak empat kali di rumah mereka, namun kami masih mendalami pengakuan ini,” tambah AKP Rianto.

Baca juga:Ayah Cabuli Anak Tiri di Tebing Tinggi Diringkus

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya pada awal Mei 2024. Polisi kemudian menyelidiki kejadian ini dan memeriksa tiga anggota keluarga sebagai saksi, yang akhirnya mengarah pada penetapan FA sebagai tersangka.

FA kini didakwa berdasarkan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (perdana/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles