17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Awasi Pembacaan Pleidoi Kasus Tipikor Galvanis, KY: Persidangan Masih Sesuai Hukum Acara

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar telah bergulir sampai ke agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan duplik dari tim Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Selasa (22/8/23).

Persidangan tersebut pun tak luput dari pemantauan dan pengawasan Komisi Yudisial (KY). Walau sempat beberapa agenda persidangan KY tak memantau dan mengawasi persidangan terhadap kasus yang merugikan negara Rp2.9 miliar tersebut.

Terakhir, KY memantau dan mengawasi sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023). Selama melakukan pemantauan dan pengawasan hingga pembacaan pleidoi, KY menilai persidangan masih sesuai dengan koridor.

“Hari ini kami tidak turun, karena proses persidangannya kemarin baru dipantau. Mungkin setelah hasil hari ini, sidang selanjutnya dipantau,” jelas Asisten Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra, kepada Mistar, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Besok, KY Kembali Awasi Sidang Tipikor Galvanis Siantar di PN Medan

Kemudian, Muhrizal mengungkapkan, persidangan pembacaan pleidoi yang digelar di ruang sidang Cakra 9 berjalan sesuai dengan koridor hukum acara.

“Persidangan kemarin (pembacaan pleidoi) masih sesuai dengan hukum acara persidangan. Meskipun dari pembacaan pleidoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya (PH) mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait lampiran tambahan bukti,” katanya.

Related Articles

Latest Articles