0.3 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Astaga! 2 Oknum Polisi Curi Uang Hasil Penggeledahan dan Kantongi Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa oknum personil Satres Narkoba Polrestabes Medan Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara atas perkara pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp600 juta, Rabu (2/2/22).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, sidang tuntutan perkara tersebut kerap tertunda hingga dua kali dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tim JPU dari Kejatisu menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga:Jual Sabu Sitaan, 2 Polisi Dituntut Hukuman Mati di Tanjungbalai

JPU Rahmi memaparkan, terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana. “Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” sebut Jaksa Rahmi.

Sementara terdakwa Toto Hartono dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba. “Tuntutan terhadap dia lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat kasus narkoba,” ujar Rahmi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus pencurian barang bukti tersebut menjerat lima oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga. Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan pada Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan. “Kita masih menunggu majelis hakim,” sebut Rahmi. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles