12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Aniaya Pria Separuh Baya, Abang Beradik Ditangkap Polsek Percut

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku penganiayaan terhadap Rodiman (62) warga Jalan Pasar 1 Gang Anggrek, Tambak Rejo, Desa Amplas ditangkap. Pelaku berinisial LN dan abangnya FN itu diamankan di Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (27/8/22) malam.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, keduanya diamankan atas laporan korban di Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Sei Tuan.

“Penganiayaan itu terjadi Minggu (21/8/22) sekira pukul 15.00 WIB ketika anak korban Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku,” ujarnya, Minggu (28/8/22).

Baca juga:Terkait Penganiayaan, Polisi Sudah Periksa Kades Aek Kanan Padang Lawas Utara

Fathir mengatakan, saat itu anak korban saling bertatap pandang dengan LN. Diduga tak senang, LN menghampiri dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis mata.

“Korban yang melihat anaknya dianiaya langsung melerai. Saat itu FN yang merupakan abang LN keluar dari rumah dan memukul wajah korban menggunakan pot bunga terbuat dari semen,” katanya.

Baca juga:Dua Pelaku Penganiayaan Sopir GMSS Jaya Diciduk Polsek Bangun

Akibat hantaman pot bunga tersebut, batang hidung korban bengkok. Rahang korban juga luka dan dia sempat pingsan.

“Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Fathir. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles