Baca Juga :Â Sidang Penganiaya Wanita di Parkiran Mal Centre Point, Ibu Korban Tak Mau Berdamai
Dalam kejadian itu, Suratik membuat pengaduan ke Polsek Medan Tembung, Jumat (28/6/24), dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/975/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kemudian, pelaku yang merupakan anak oknum dosen tersebut menjadi terlapor atas Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora ketika dikonfirmasi terkait laporan itu belum merespon. (putra/hm24)