Dia berharap, dalam menyambut Nataru, jalur bisa dilalui sejumlah pengguna jalan. “Alternatifnya mungkin nanti tidak bisa dilalui pengendara khusus lokasi itu,” sebutnya.
“Tetap mungkin nanti yang masih dipakai jalur jalan lingkar yang dari Jalan Saribudolok-Siantar menuju Nagahuta tembus ke Rindam,” pungkasnya.
Amatan Mistar.id di outer ringroad Jalan Siantar-Saribudolok tampak belum bisa dilalui pada umumnya kendaraan. Tak ada tanda-tanda pengerjaan terlihat di sepanjang jalan sekitar 500 meter itu. Tanaman warga setempat masih mendominasi.
“Sudah dua periode wali kota persoalan ini belum tuntas-tuntas jalannya, mentok sampai di sini batas jalannya,” sebut boru Hutabarat, warga setempat saat membersihkan rerumputan.
Baca juga: Pemko Siantar Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Peredaran Rokok Ilegal
Sependengarannya, proses pengerjaan jalan lingkar lantaran terkendala dengan rumah warga yang terdampak. “Kami dengar karena nabrak rumah warga lintasan ini makanya belum siap-siap,” ucapnya.
Kantor Pertanahan Siantar Sebut Proses Sertifikasi Tanah Warga
Sementara itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar menyampaikan telah memproses sertifikat tanah milik warga yang terdampak pembangunan jalan lingkar.
“Ada satu rumah kepala keluarga di lokasi memang yang terdampak, sedikit lahannya mengenai jalur. Kita sudah diminta Pemko kemarin untuk mengukur. Hasilnya sudah selesai, kita dalam proses penerbitan sertifikatnya kembali,” kata Humas Kantah Pematangsiantar, Immanuel Manullang.
Selain itu, kata Nuel, pihaknya juga tengah memproses sertifikasi tanah untuk jalan lingkar di ruas Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. “Sekitar 1 hektare tengah berproses,” pungkasnya.
Baca juga: Ancaman Pidana, DPRD Minta Pemko Siantar Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Rokok Ilegal
Sebagai informasi, sejarah pembangunan outer ringroad disebut-sebut telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah. Ide awal pembangunan pertama kali digemborkan PUTR Pematangsiantar pada tahun 1998. Sembilan tahun berikut, berlanjut pada pelaksanaan, pembebasan, dan pemberian tanda lahan.
19 September 2023, Susanti Dewayani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar yang ia buat tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Outer Ringroad ke Kantah Pematangsiantar, Jalan Dahlia.
Dikatakan, hampir sepuluh tahun Pemko Pematangsiantar merencanakan adanya jalan lingkar luar. Rencananya jalan lingkar tersebut sepanjang 16 kilometer.
Dengan rincian 5,9 kilometer lahan milik Pemko Pematangsiantar. Selebihnya merupakan tanah warga dan PTPN III dan IV, baik itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif maupun eks HGU. (jonatan/hm25)