23 C
New York
Friday, July 5, 2024

Achiruddin Tak Mau Tampil dari Depan Kamera Rutan, Sidang Ditunda Lagi

“Apa kepentingannya harus offline? Apa kepentingannya Penasihat Hukum?” tanya Hakim Oloan.

Namun, Joko Pranata mengaku tidak bisa memberikan alasan pasti terkait permintaan kliennya itu. “Permohonan dari terdakwa, Majelis. Kami mengikuti keputusan Majelis Hakim,” jawab Joko Pranata Situmeang.

Hakim Oloan kemudian beralih kepada JPU menanyakan alasan kenapa persidangan harus digelar secara online. “Jadi, karena JPU sudah bilang tidak punya anggaran, ya? Atau apa?” tanya Hakim.

Jaksa Rahmi pun kemudian menjelaskan alasan JPU terkait mengapa persidangan harus dilaksanakan secara online.

“Dan juga menghindari dari suasana yang tidak kondusif, Majelis. Serta juga belum dicabutnya surat edaran mengenai sidang online Mahkamah Agung (MA), Majelis,” jelas JPU.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Secara Daring, Ini Kata PH dan Terdakwa Achiruddin

Karena sudah terhubung dengan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan secara virtual melalui Zoom, Hakim Oloan pun melontarkan pertanyaan kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang berada di Rutan.

“Izin, Pak Hakim. Dia (Achiruddin) tidak mau sidang online, kemudian dia juga sudah membuat suratnya (permohonan) dan suratnya sudah disampaikan, Pak Hakim,” ucap Charles.

Setelah itu, Hakim Oloan pun bertanya kepada JPU apakah nota tuntutan sudah selesai atau belum.

“Sudah selesai, Majelis. Sudah siap dibacakan, Majelis,” jawab Jaksa Rahmi.

Majelis Hakim kemudian sepakat bahwa hal itu akan dimusyawarahkan terlebih dahulu. “Masalah ini akan kami tanyakan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Hakim Oloan seraya menunda sidang tersebut digelar, Senin (18/9/2023) depan.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan telah mengalami penundaan. Semestinya dilaksanakan Senin (11/9/2023) kemarin, akan tetapi ditunda ke Rabu (13/9/2023), karena nota tuntutan JPU belum selesai. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles