22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Acara Nyabu Di Rumah Gagal

Berandan | MISTAR.ID – Sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu di rumahnya di Lingkungan VI Gang Armania Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, LH (41) alias Ucok ditangkap satuan unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Rabu (27/11/19).

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS Simbolon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Dia menjelaskan, penangkapan tersangka LH berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D Ginting, beserta anggota Oprasional untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya, tepatnya di ruang tamu.

Ketika melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu (bruto 0,17), satu set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman mineral, satu buah pipet sekop, dan satu buah kaca pirex yang digunakan tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut. “Gara-gara narkotika, hidup dan masa depan akan hancur. Sayangi diri dan keluarga kita’ Katakanlah tidak pada narkoba. Prestasi ok. Semoga kita menjadi masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Simbolon.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles