Massa juga mendesak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir untuk segera melakukan penuntutan hukuman dengan seberat-beratnya, transparan, dan seadil-adilnya terhadap Jautir.
“Kita ketahui terdakwa ini merupakan Abang kandungnya Rapidin Simbolon selaku mantan Bupati Samosir yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Jadi, kita harap tidak ada intervensi dari pihak lain, karena semua orang sama di mata hukum,” ucap Rafael.
Kemudian, ia pun meminta pihak kejaksaan untuk segera menyelesaikan tuntutan dan tidak menunda sidangnya lagi. Sidang tuntutan sendiri dijadwalkan kembali akan digelar pada besok hari, Kamis (7/11/24), di PN Balige.
Baca juga : Tanggapi Aksi Mahasiswa, Kejatisu: Mohon Bersabar Pasti Ditindaklanjuti
“Apabila besok kembali ditunda, kami akan melakukan aksi kembali di Kantor Kejati Sumut dengan massa yang lebih besar,” sebut Rafael.
Dalam kasus ini, Jautir disangkakan melanggar pasal 158 atau pasal 161B undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang yang telah diubah dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (deddy/hm18)