16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

79,07 Gram Sabu Disembunyikan di Celana Dalam

Langkat | MISTAR.ID – Aksi MN (31), warga Dusun Syuhada, Desa Matang Kumbang, Kecamatan Bhaktiya Kabupaten Aceh Utara, menyimpan sabu-sabu seberat 79,07 gram di celana dalamnya, akhirnya diketahui pihak kepolisian.

Tersangka ditangkap saat menumpang bus Pusaka BL 7714 PB, dari Aceh menuju Medan di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (19/11/19).

Sebelum penangkapan, Tim Opsnal dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Amrizal Hasibuan, telah berkoordinasi dengan personil Pos Lantas yang berada di Pos Lantas Sei Karang.

Sekitar pukul 07.00 Wib, petugas menyetop Bus PT Pusaka yang ditumpangi tersangka. Setelah bus berhenti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang bus.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai seorang penumpang yang tidak lain adalah tersangka MN. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Saat tubuh tersangka diperiksa, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu–sabu yang disimpan di dalam celana dalam yang dikenakannya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sebagai kurir. Dia disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang bernama panggilan Ijek, warga Aceh Timur.

Dirinya dijanjikan akan diberi upah Rp1.000.000 jika sabu–sabu tersebut sudah sampai di Medan dan menyerahkan sabu–sabu itu kepada seseorang yang dikirim Ijek.

Namun apapun dalihnya, tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 79,07 gram, langsung dibawa ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles