27 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

4 Pelaku Penganiayaan Warga Desa Amplas Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.  Keempat pelaku yang ditangkap itu bernama Andreas Samosir (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV. Darwin Karo-karo (38) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas. David Sijabat (35) warga Jalan Keramat Kuda dan Satria Situmorang (17) warga Jalan Perjuangan, Jermal XV.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan.

“Yulianus Dohare pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 21.40 WIB sedang berada di dalam rumah berkumpul dengan keluarganya. Kemudian datang segerombolan orang dengan membawa parang masuk ke dalam lalu menganiaya korban hingga terluka,” ujar Firdaus, Selasa (8/3/22).

Baca juga: Soal Pengeroyokan Wartawan, Kapolres Madina: Pelaku Diminta Serahkan Diri Sebelum Ditindak Tegas

Firdaus mengatakan, kasus penyerangan dan penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan sesuai LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22 Januari
2022. “Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku,” sebutnya.

Penangkapan empat pelaku ini menyusul telah ditangkapnya dua pelaku lain bernama Josua Simamora dan Dani Limbong. “Kedua pelaku Josua Simamora dan Dani Limbong yang diamankan itu turut melakukan perusakan rumah korban Yulianus Dohare,” katanya. Firdaus menambahkan, sesuai fakta yang telah diungkap pihaknya, warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Para pelaku penganiayaan dan perusakan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles