21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

33 Personel Polda Sumut Dipecat, Banyak Terjebak Penanganan Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 33 personel di Lingkungan Polda Sumatera Utara mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Puluhan personel itu dipecat karena terlibat berbagai kasus tindak pidana, seperti narkoba, penggelapan dan lari dari kesatuan atau disersi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, rencananya, upacara pemecatan 33 anggota Polri, yang dipimpin Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak ini akan dilakukan pada Selasa (22/12/21). Namun, sambung dia, karena Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak banyak urusan, upacara PTDH personel Polri itu ditunda.

“Yang akan dijatuhi sanksi ini kebanyakan kasus narkoba, termasuk kasus di Tanjungbalai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa sore.

Baca juga:Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual Desak Poldasu Pecat Oknum Polisi Pelaku Pencabulan

Hadi mengatakan, karena hari ini upacara PTDH ditunda, maka kegiatan akan dilangsungkan besok, Rabu (22/12/2021). “Hari ini ditunda,” ucapnya.

Dia mengatakan, kasus yang melibatkan anggota Polres Tanjungbalai cukup menyita perhatian publik. Apalagi, kasus penggelapan sabu tangkapan oleh anggota Polres Tanjungbalai sudah sampai ke telinga Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:Langgar Kode Etik Polri, 8 Personil Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Menurut Hadi, ke 33 anggota Polri yang melakukan kesalahan itu rencananya akan dihadirkan saat upacara PTDH. Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan mereka yang bakal dipecat ini memilih tidak hadir karena malu. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles