15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

26 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor Roboh Ditembak Polsek Delitua

Medan, MISTAR.ID

Tersangka utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah 26 kali beraksi di sejumlah wilayah di Kota Medan berhasil ditangkap. Tersangka adalah HP alias M (30) warga Jalan Eka Warni Gang Eka Baru No 2 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Dia ditangkap di Jalan Karya Wisata II Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Senin (5/4/21). HP alias M diamankan berdasarkan keterangan Ilham Pulungan alias Tungir yang sudah lebih dulu ditangkap, Rabu (28/10/20) silam.

Sementara, seorang penadah berinisial DA masih diburu keberadaannya (DPO). “Sudah kita amankan DPO curanmor yang sudah puluhan kali beraksi di Kota Medan,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik.

Baca Juga:Kurun Waktu 2 Minggu, Polresta Deli Serdang Amankan  7 Pelaku Curanmor

Dijelaskannya, tersangka merupakan satu dari dua pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Karya Darma II Komplek Johor Gardenia pada Oktober 2020 lalu. Arianto selaku korban kemudian melaporkan kasus itu dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1161/X/2020/SPKT/Sek Delta tanggal 20 Oktober 2020.

“Kita mendapatkan informasi kalau dia sedang berada di Jalan Karya Wisata, tim langsung bergerak kesana dan berhasil menangkapnya,” tutur Martua Manik. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti keliling Kota Medan.

Baca Juga:Lawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak Personel Polres Tanah Karo

Saat itu tersangka berusaha melarikan diri, petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas. Usai tak berdaya, petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis.

“Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles