12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

145 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap di Medan Selama 3 Pekan

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan polsek jajaran meringkus 145 pelaku dari 105 kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Medan dalam rentang waktu 3 pekan atau 1 hingga 24 Juli 2022.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, 145 orang itu terdiri dari 23 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). 95 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 27 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Untuk 105 kasus yang kita ungkap masing-masing curas 9 kasus, curat 73 kasus dan curanmor ada 23 kasus,” ujarnya, Jumat (29/7/22).

Baca juga:21 Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polrestabes Medan

Fathir mengatakan, pengungkapan kasus curat lebih mendominasi di bulan Juli. Hal itu dapat terlihat dengan keberhasilan pihaknya dan Polsek jajaran menangkap menangkap sebanyak 95 tersangka.

“Seluruh pelaku yang kita amankan tersebut saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan, beberapa diantaranya menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Fathir.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut, para pelaku rata-rata mengaku melancarkan aksinya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi, sebagian dari mereka juga nekat melakukan kejahatan hanya untuk berfoya-foya dan gunakan narkoba.

“Rata-rata mereka mencuri motor lalu menjualnya kepada penadah, kemudian hura-hura dan konsumsi narkotika,” sebutnya.

Baca juga:Hinca Panjaitan: Berantas dan Bongkar TPPU Hasil Kejahatan Narkoba di Sumut

Fathir berjanji pihaknya bersama Polsek jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan.

“Kami berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram,” pintanya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles