Hanung Bramantyo Garap Film Miracle In Cell No. 7 Versi Indonesia
hanung bramantyo garap film miracle in cell no 7 versi indonesia
Jakarta, MISTAR.ID
Hanung Bramantyo menggarap film Miracle In Cell No. 7 versi Indonesia yang diadaptasi dari film Korea Selatan bertajuk sama. Ia pun mengisahkan segala kerepotan dan strateginya dalam demi menghindari gugatan menggunakan UU ITE.
Dalam jumpa media beberapa hari lalu Hanung mengatakan bahwa ia pun terpaksa harus membolak-balik atribut hukum yang ada dalam film ini.
“Susahnya mengadaptasi film ini, karena film ini berurusan dengan hukum,” kata Hanung Bramantyo.
“Karena si tokoh utama kita, itu kan dia menggugat hukum atas ketidakadilan terhadap orang yang ‘disabilitas tidak normal’ melawan hukum yang dianggap normal,” lanjutnya.
“Ketika yang dilawan hukum, kita kan punya Undang-Undang ITE pasal 27. Jadi ini sangat mungkin sekali dilaporkan sebagai pencemaran nama baik hukum,” kata Hanung.
Pasal 27 UU ITE menyebut bahwasanya setiap orang dilarang mendistribusikan segala dokumen/informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan (Ayat 1), perjudian (Ayat 2), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Ayat 3), dan pemerasan dan/atau pengancaman (Ayat 4).
Baca juga:Gatot Kaca Tayang 9 Juni 2022, Hanung Bramantyo Enggan Pasang Target
Demi menghindari tudingan pencemaran nama baik, Hanung memutuskan memodifikasi sejumlah atribut dalam dunia hukum Indonesia, salah satunya pakaian hakim. Meskipun ia menyadari mungkin akan ada penilaian dari penonton bahwa dirinya “kurang riset”.
“Itu sengaja [dibuat tidak sesuai kenyataan], jadi nanti kalau orang yang merasa sutradaranya kurang riset nih, ya saya kurang riset karena ada UU ITE,” kata Hanung.
Selain itu, ia juga memodifikasi sejumlah konten cerita dari versi aslinya. Misalnya adalah penyebab sang karakter utama masuk penjara. Hal itu dikarenakan ada beberapa aspek cerita pada film Korea yang tidak sesuai dengan situasi di Indonesia.
Meski begitu, Hanung mengakui bahwa dirinya amat ingin memodifikasi film Miracle In Cell No. 7 seautentik dengan cerita aslinya. Bukan hanya soal cerita, ia juga ingin senyata mungkin menggambarkan situasi penjara.
Namun, setelah survei lokasi, ia menyadari bahwa sebenarnya ruang tahanan di penjara Indonesia tidak seseram yang ia bayangkan. Hingga akhirnya, ia harus membangun sendiri latar penjara di dalam studio.
“Ketika saya datang ke sana, itu kamar semua bersih, lantainya bersih, ada tempat buat basket ada tempat buat pengajian, persis. Kalau pasang kamera di penjara itu, itu terlihat seperti kos-kosan,” ujar Hanung yang menyebut penggunaan studio memudahkan pemain dan kru dalam menggarap film ini.
Baca Juga :9 Film Perjuangan Bangkitkan Semangat Kemerdekaan RI
“Adegan balon, memang di penjara beneran,” kata Tora Sudiro membocorkan. “Cuma sisanya bolak balik di studio itu, jadi enak. Menunggu juga enggak kepanasan, enggak kehujanan, jadi enak aja tempatnya,”
Dalam versi orisinal Korea Selatan, cerita film Miracle in Cell No. 7 berpusat pada seorang laki-laki bernama Lee Yong Gu (Ryu Seung Ryong) yang dipenjara karena salah tuduh sebagai pelaku pembunuhan.
Di dalam penjara, dia bergabung dalam satu sel dengan beberapa pelaku tindak kriminal dan kemudian menjalin pertemanan. Para kriminal ini malah membantu Yong Gu yang merindukan anaknya dengan menyelundupkan sang anak ke dalam penjara.
Miracle in Cell No.7 ini turut menambah deretan film hit Korea yang diadaptasi ke film Indonesia. Film Miracle in Cell No. 7 akan tayang perdana pada 8 September 2022 di bioskop Indonesia. (cnn/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Kwon Hyuk-Bin Jadi Crazy Rich Korsel karena Getol Game Online