21.3 C
New York
Thursday, June 6, 2024

Waduh, Indonesia Berpotensi Rugi Rp  104 Triliun

Jakarta, MISTAR.ID

Indonesia berpotensi mengalami kerugian sebesar USD 7 miliar atau sekitar Rp 104 triliun (dengan kurs 14.957 per USD) akibat implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR).

Hal ini dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Kamis (14/7/23). Sebab, menurut Airlangga, kebijakan EUDR ini ditujukan untuk tujuh komoditas yang harus terbebas dari deforestasi.

Ketujuh komoditas yang dimaksud yaitu kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, serta kayu dan produk turunannya.

“Potensi kerugian bisa mencapai USD 7 miliar. Jika mereka menerapkan standar tersebut, maka kita bisa mencapai kesepakatan untuk melanjutkan perdagangan,” ujar Airlangga.

Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Minta Satgas Sawit Tidak Berlakukan Pajak pada Perkebunan Rakyat

Dilanjutkannya, implementasi EUDR akan menghambat 15-17 juta petani kecil karena komoditas tersebut harus melalui verifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due diligence).

EUDR kemudian mewajibkan penerapan geolocation untuk lahan kelapa sawit. Dimana, ada tiga klasifikasi terhadap negara, yaitu risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Di sisi lain, komoditas perkebunan Indonesia telah memenuhi standar produksi global yang berkelanjutan, seperti standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk produk kelapa sawit dan turunannya.

Ada pula Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan turunannya. Airlangga berpendapat bahwa standar-standar ini dapat diterapkan dalam implementasi kebijakan EUDR, sehingga tidak perlu lagi menggunakan geolocation plot.

Baca juga: Masyarakat Bebas Beli Bibit Sawit Produksi PPKS Marihat

“Apabila suatu negara diklasifikasikan sebagai risiko tinggi (high risk), maka 8 persen dari produk yang diekspor harus lulus verifikasi bebas deforestasi, sementara untuk risiko standar (standards risk) sebesar 6 persen, dan risiko rendah sebesar 4 persen,” jelasnya.

Kebijakan EUDR telah lama dibahas di parlemen Eropa dan baru disahkan pada April 2023 dan resmi berlaku pada 16 Mei 2023. Uni Eropa memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan peraturan baru tersebut. Sementara perusahaan kecil diberikan waktu selama 24 bulan. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles