4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Teriakan Industri Tembakau Soal Cukai dan PP Kesehatan

Baca Juga : Karpet Merah Bagi Rokok Ilegal, Pekerja Tembakau Gelar Aksi di Kemenkes

Selain itu, terdapat pula larangan menjual rokok dalam jarak 200 meter dari tempat pendidikan, yang menurut Benny akan berdampak pada banyak warung. Tak hanya itu, terdapat pula larangan penjualan rokok eceran.

“Sebelum Covid-19, penjualan rokok mencapai 355 miliar batang. Namun setelah Covid, pada tahun 2023, penjualan turun menjadi 318 miliar batang,” tambahnya.

Benny menilai bahwa kebijakan-kebijakan tersebut, yang dimaksudkan untuk menurunkan prevalensi konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak di bawah umur, justru malah memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin merugikan industri resmi. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles