Medan, MISTAR.ID
Kenaikan PPN 12 persen yang diberlakukan pada barang dan jasa super mewah (PPnBM) menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah masyarakat karena khawatir terimbas dari hal tersebut.
Pengamat Ekonomi Kota Medan, Gunawan Benjamin, mengatakan bahwa perlu dilihat ke depannya bagaimana tatanan teknis penerapan kebijakan PPN 12 persen ini.
“Memang bisa saja terjadi multitafsir pada kebijakan kenaikan PPN 12% di tengah masyarakat. Contohnya penerapan kenaikan PPN untuk kendaraan umum kecuali yang diatur pemerintah,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/25).
Baca juga:Â Tanggapan Masyarakat Terkait Pembatalan PPN 12 Persen Terhadap Barang dan Jasa
Lanjut Gunawan, tahap pelaksaanaan angkutan umum bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghindar dari kenaikan PPN 12 persen.
“Angkutan umum bisa saja memiliki onderdil yang sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Sehingga memantik pertanyaan terkait upaya pengguna kendaraan di luar yang dikecualikan tetap membayar PPN 12%,” ucapnya.
Gunawan menilai kebijakan PPN 12% untuk barang mewah ini telah memunculkan visualisasi pajak yang cukup jelas di masyarakat.
Baca juga:Â Pembatalan PPN 12 Persen, Pengamat: Pemerintah Belum Siap Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi
“Saya pikir tidak akan memicu kegelisahan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, karena objek pajak yang naik bukan barang atau kebutuhan harian masyarakat secara umum,” jelasnya.
Yang paling penting, sambung Gunawan, pemerintah telah memaparkan detail barang mewah yang dimaksud.
“Cepat atau lambat masyarakat dengan sendirinya akan mendapat informasi detail barang mewah yang mengalami kenaikan PPN 12%,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah merinci barang-barang yang dikenakan PPN 12%.
“Sebaiknya pemerintah segera membuat daftar barang-barang yang dikenakan PPN 12% itu,” pungkasnya. (amita/hm25)