2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Soal Opsen Pajak, Pengamat: Hanya Permudah Distribusi Pendapatan Daerah

Medan, MISTAR.ID

Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya mempermudah distribusi pendapatan daerah.

Ia menilai, kebijakan tersebut mengubah sistem dari bagi hasil pembayaran pajak dan selama ini masuk ke rekening pemerintah provinsi, dipermudah secara teknis pendistribusiannya.

Gunawan mengatakan, bahwa beban pajak relatif tidak jauh berbeda dari beban sebelumnya.

“Karena sangat tergantung dari kebijakan daerah masing-masing. Contohnya aturan lama pada UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau DPRD,” katanya kepada Mistar melalui pesan tertulis, Rabu (8/1/25).

Lebih lanjut ia mengatakan, tarif PKB maksimal dalam aturan tersebut adalah 2 persen.

“Aturan baru yang mengacu pada UU HKPD, tarif tertinggi ada di angka 1,2 persen. Pendekatan relatif, karena bisa saja masing-masing daerah menerapkan tarif yang berbeda,” katanya.

Baca juga: Pemberlakuan Opsen Pajak, Pemprovsu Pangkas PKB dari 1,75 jadi 1 Persen

Lanjut Gunawan, opsen pajak yang ditetapkan sebesar 66 persen tersebut akan dikalikan dengan pajak setelah maksimal 1,2 persen.

“Akhirnya, beban pajak relatif tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya, konsumen juga bisa menghitung sendiri dan kalau terjadi kenaikan angka tidak terlalu signifikan,” ungkapnya.

Menurut Gunawan, jika ada keluhan kenaikan beban pajak yang besar dan angkanya berbeda setelah adanya opsen pajak, maka konsumen dapat melakukan perhitungan ulang.

“Bisa tanyakan langsung ke penjual kendaraan, karena kenaikan PPN berlaku untuk barang mewah. Jadi saya nilai, kenaikan opsen pajak tidak akan merogoh isi dompet terlalu dalam,” pungkasnya. (amita/hm27)

Related Articles

Latest Articles