13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sekilo Plastik Kena Cukai Rp 30 Ribu

Jakarta | MISTAR.ID

Komisi XI DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menambah jenis barang kena cukai baru yaitu produk plastik. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu, Rabu (19/2/20), setelah melalui pembahasan selama hampir empat jam.

“Komisi XI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” ujar Ketua Komisi XI Dito Ganinduto saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (19/2).

Mengenai apa saja produk plastik yang dikenakan cukai, berapa besaran dan tingkatan tarifnya, serta kapan tarif cukai produk plastik ini akan berlaku, masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menghargai keputusan persetujuan yang diberikan Komisi XI hari ini.

“Komisi XI sama dengan kami, sama-sama memiliki konsen dan prihatin terhadap kondisi lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Jadi kita akan cari waktu san cara yang paling tepat untuk kebijakan ini,” kata Sri Mulyani sebelum meninggalkan gedung DPR.

Pemerintah kini resmi mendapatkan restu DPR RI untuk menambah jenis barang kena cukai baru yaitu produk plastik. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan secara bijak dan sangat berhati-hati dalam menyusun kebijakan pengenaan cukai terhadap produk plastik secara teknis.

“Sesuai dengan persetujuan DPR tadi, kami akan desain kembali kebijakan ini sesuai dengan masukan dari para anggota Komisi XI. Kita tidak mau dalam kondisi ekonomi yang melemah sekarang, kebijakan ini malah menambah beban,” tutur Menkeu usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Oleh karena itu, pembahasan mengenai jenis produk plastik apa saja yang akan dikenakan cukai, berapa besaran dan tingkatan tarifnya, serta kapan kebijakan pengenaan cukai plastik ini akan diberlakukan masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI melalui rapat kerja selanjutnya. Sri Mulyani menuturkan, saat ini fokusnya adalah menjaga kestabilan dan geliat perekonomian domestik di tengah banyaknya tekanan.

“Kami sangat hargai persetujuan ini, namun kita juga sama-sama memiliki kepedulian pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti akan kita cari waktu dan cara yang paling tepat, serta melihat semuanya,” kata bendahara negara itu.

Tarif Rp 30 Ribu Per Kg

Tarif cukai kantong plastik yang diberlakukan pemerintah sebesar Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar. Dengan demikian, Kementerian Keuangan memperkirakan harga kantong plastik setelah kena cukai akan berkisar Rp450 per lembar sampai dengan Rp500 per lembar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan asosiasi peritel, Aprindo, sebenarnya sudah mengenakan plastik berbayar sebesar Rp200 hingga Rp500 selama ini.

“Pengenaan cukai ini sudah beberapa kali ditetapkan di APBN, tahun 2020 kalau diterapkan bisa menghasilkan penerimaan Rp100 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (19/2/2020).

Dia memperkirakan dampak inflasinya sebesar 0,045%. Jika dimaksimalkan, potensi penerimaan cukai per tahun bisa mencapai Rp1,60 triliun dari asumsi konsumsi kantong plastik sebanyak 53.532.609 kg per tahun.

Adapun, subyek cukai ini adalah importir dan pabrikan. Pembayaran cukai akan dikenakan setiap barang keluar dari pabrik atau dari pelabuhan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk meniadakan cukai bagi kantong plastik ramah lingkungan.”Kita usulkan cukainya untuk kantong ramah lingkungan itu kecil atau bahkan tidak ada.

 

Sumber: Antara

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles