Sejumlah Kesulitan Bakal Terjadi Jika Tunda Pelunasan Pay Later
sejumlah kesulitan bakal terjadi jika tunda pelunasan pay later
Jakarta, MISTAR.ID
Menunggak pelunasan pay later bisa berdampak bakal menyulitkan dalam memperoleh pekerjaan sampai mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, khususnya anak muda agar tidak menunda-nunda pelunasan pay later.
Menurutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, telah banyak perusahaan memakai BI Checking untuk mengetahui status tunggakan atau keuangan para pelamar kerjanya.
Baca juga: OJK Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Wisata
“Kami menghimbau agar anak muda jangan main-main dengan utang online seperti pay later, karena tagihannya bakal tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan catatan skor SLIK atau dulunya disebut BI Checking menjadi syarat pelamar kerja. Apabila nilainya tercatat buruk, bisa terancam tidak lolos seleksi kerja.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, banyak perkara anak muda yang menunggak pay later. Bahkan dirinya menerima cerita, anak muda baru lulus perkuliahan mencoba memakai pay later untuk membeli barang konsumtif, sehingga utang menjadi banyak dan kesulitan mencari kerja.
“Banyak juga kasus anak muda yang susah mendapatkan KPR akibat utang pay later jumlahnya ratusan ribu tetapi mandek. Ini data yang terjadi,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Tangani 11 Asuransi Bermasalah, OJK: Izin Dua Perusahaan Sudah Dicabut
Sementara pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan, pemberlakuan atau pengecekan SLIK itu merupakan keputusan dari setiap perusahaan.
“Dalam regulasi pemerintah juga tidak terdapat kebijakan pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen pekerja. Artinya, tidak ada aturan pemerintah yang mengharuskan BI Checking sebagai syarat bagi calon pekerja,” sebut Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap.
Ditegaskan, tak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat pelamar kerja. Dia juga menegaskan, jika merujuk sesuai aturan ketenagakerjaan, pemberlakuan itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan proses rekrutmen para pencari kerja. (dtk/hm16)