Jakarta, MISTAR.ID
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 diprediksi akan berdampak signifikan pada harga produk makanan dan minuman (mamin) olahan.
Adhi S Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), menyatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% dari tarif sebelumnya 11% akan langsung memengaruhi harga yang harus dibayar konsumen, terutama untuk produk FMCG (fast-moving consumer goods).
“Dampaknya besar sekali, karena kenaikan 1% akan dirasakan oleh konsumen, terutama pada produk pangan yang sangat price-sensitive,” ujar Adhi dalam wawancara, Senin (18/11/24).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini akan memicu kenaikan harga di setiap rantai pasok produksi makanan dan minuman olahan. Adhi memperkirakan bahwa harga produk yang harus dibayar konsumen bisa naik 2-3% akibat kenaikan tarif PPN tersebut. Hal ini menjadi perhatian, mengingat daya beli masyarakat, khususnya kelas bawah, masih dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Januari 2025 harus dilaksanakan.
Baca Juga : Ini Syarat Bangun Rumah Dikenakan PPN Tahun 2025
Meskipun ada kekhawatiran di kalangan beberapa pihak mengenai dampaknya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa APBN harus tetap dijaga kesehatannya agar dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu, Franciscus (Franky) Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), memberikan pandangan berbeda mengenai kenaikan PPN ini. Menurutnya, sektor produk berbahan terigu, seperti mi instan, tidak akan terpengaruh signifikan oleh kenaikan tarif PPN tersebut.
“Sejauh ini, harga masih stabil, dan saya rasa tidak banyak dampak yang terlihat,” kata Franky.
Namun, dia mengakui bahwa dampak jangka panjang pada konsumsi mi instan dan produk terigu lainnya masih perlu dilihat lebih lanjut, dan efeknya baru akan terlihat pada akhir tahun 2024. Dengan adanya kenaikan tarif PPN, pasar makanan dan minuman di Indonesia akan menghadapi tantangan baru, yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sambil tetap menjaga stabilitas fiskal negara. (mtr/hm24)