23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Perusahaan Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” tulis Ida dalam Kepmenaker tersebut yang dikutip Kamis (1/6/23).

Satgas yang dibentuk merupakan bagian dalam struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, maka satgas bisa ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

Baca juga : Peradilan China Sahkan Larangan Mengajar Seumur Hidup Bagi Guru Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja akan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Didalamnya tercantum juga bahwa pihak-pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban, serta pihak terkait lainnya.

Pengaduan bisa disampaikan kepada satgas yang dibentuk perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga : Didakwa Atas 3 Kasus Pelecehan Seksual, WNI Lulusan Princeton Ditangkap di AS

Disebutkan  dalam aturan tersebut bahwa jika terbukti bersalah, maka pengusaha dapat memberikan sanksi kepada yang diadukan berupa: pertama, surat peringatan tertulis; kedua, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; ketiga, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kemewahannya di perusahaan; keempat, pemberhentian sementara; kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK). (CNN/hm19)

Related Articles

Latest Articles