13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Minyak Goreng Masih dalam Perspektif Hukum Persaingan

Medan, MISTAR.ID

Kenaikan harga minyak goreng sejak bulan Oktober 2021 hingga akhirnya mencapai Rp20.000/liter, hukum persaingan akan mengkaji apakah kenaikan harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang wajar, atau distorsi pasar yang diakibatkan oleh perilaku pelaku usaha yang anti persaingan.

Sesuai dengan hukum pasar, kenaikan harga dapat dipicu oleh mekanisme pasar yang tidak seimbang. Tingginya permintaan Crude Palm Oil (CPO) yang diakibatkan oleh pertumbuhan industri biodiesel dan naiknya permintaan luar negeri menyebabkan terjadinya kenaikan harga CPO internasional. Hal ini berimbas pada kenaikan harga minyak goreng dalam negeri.

Hal ini dikatakan Kepala Kanwil I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas bahwa dari hasil penelitian KPPU, terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan empat produsen minyak goreng. Tidak hanya di hilir, struktur industri CPO juga memiliki kecenderungan yang tidak jauh berbeda.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polda Sumut Awasi Pendistribusian Minyak Goreng

Industri besar ini hanya dikuasai beberapa pelaku usaha yang menguasai lahan sawit sekitar 1,5 juta hektar lebih. Perusahaan-perusahaan besar membentuk holding pada perusahaan induk dan melakukan merger dengan berbagai jalan. Ada dengan menjadi anggota dalam cabang industri yang sama, atau hanya terlibat dalam pemrosesan bahan mentah.

Ada juga yang menjadi produsen untuk bahan mentah dan perantara bagi produk atau industri tertentu lain. Industri sawit dalam negeri melahirkan dampak integrasi vertikal antara kebun dan pabrik pengolahan. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Dengan besarnya gabungan pangsa pasar tersebut, beberapa perusahaan penguasa pasar dapat memberikan signaling produksi atau harga di pasar.

“Terkait hal tersebut, KPPU mencium adanya dugaan kartel dalam industri minyak goreng. Dugaan kartel didasari adanya temuan selain struktur pasar oligopolis, dugaan kartel muncul ketika terjadi kenaikan harga CPO internasional, pelaku usaha terintegrasi yang mendapat pasokan CPO dari kebunnya sendiri justru tetap mengacu pada harga CPO internasional. Padahal ini kesempatan buat mereka dapat menawarkan harga jual minyak goreng lebih rendah dari pesaingnya dalam rangka merebut pasar. Yang terjadi, produsen minyak goreng menaikan harga secara serempak menjelang akhir tahun 2021,” kata Ridho, Rabu (16/3/22) menanggapi masih mahalnya harga minyak goreng di lapangan saat ini.

Sambungnya, sinyal kartel kedua muncul paska kebijakan HET, dimana terjadi kelangkaan minyak goreng di berbagai tempat, bahkan terdapat dugaan penimbunan sebagaimana temuan satgas pangan di Deli Serdang. Ranah hukum persaingan tidak mengacu pada definisi penimbunan, namun ada pada tindakan menahan pasokan atau mengatur pemasaran dalam rangka mengatur harga.

“Meski harga di pasar ditetapkan sesuai HET, masih ditemukan harga di atas HET di luar ritel modern, artinya, tindakan menahan pasokan masih efektif dalam rangka mengatur harga di pasar,” sebutnya.

Baca juga: Pasokan Minyak Goreng di Siantar Mulai Normal

Ketika harga minyak goreng menjadi mahal maka KPPU melakukan pengawasan dari sisi perilaku pelaku usaha, apakah mereka memanfaatkan momentum kenaikan harga bahan baku CPO untuk mengambil keuntungan berlebih. Sementara dari sisi negara, melalui Kementerian Perdagangan, dibuat beberapa instrumen kebijakan untuk memastikan harga minyak goreng terjangkau bagi rakyat antara lain dengan skema pembiayaan dari BPDPKS, penerapan kebijakan DMO kepada eksportir CPO sebesar 20 persen dan DPO, penetapan HET, hingga yang terakhir menaikan DMO sebesar 30 persen.

Dengan seperangkat kebijakan tersebut, seharusnya pasokan minyak goreng di pasar akan aman dan terjangkau, namun yang terjadi justru terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar dan antrian panjang konsumen untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai HET tersebut.

Ditambahkannya kondisi kelangkaan ini diperparah dengan berbagai perilaku pengusaha yang mencari untung sebesar mungkin dengan melakukan penimbunan minyak goreng, menahan pasokan, menjual minyak goreng dengan syarat dan ketentuan tertentu, mengalihkan minyak goreng HET ke industri, bahkan hasil temuan terakhir, terdapat pengusaha yang membeli minyak goreng dengan harga pemerintah di pasar untuk dijual kembali menjadi CPO dengan harga internasional.

“Hari ini, harga minyak goreng untuk konsumen kelas bawah di pasar tradisional masih jauh di atas HET, justru di ritel besar dan modern, konsumen kelas atas bisa mendapatkan harga pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, fenomena kelangkaan minyak goreng dan berbagai penyelewengan yang terjadi dapat disebabkan oleh banyak hal.Pertama, kurang tuntasnya koordinasi antara pemerintah dan pengusaha dalam mengimplementasikan kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dibarengi dengan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak sawit.

“Adanya kelangkaan menandai suplai minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga masih tersendat. Artinya, pemerintah harus memastikan di mana hambatan ketersediaan stok minyak goreng untuk rumah tangga, apakah di produsen atau distributor. Kedua, perilaku pelaku usaha yang mengambil keuntungan atas kondisi ketidakpastian. Harus diakui disparitas harga antara harga CPO di pasar global dengan CPO domestik, yang bahkan semakin jauh seiring konflik Rusia Ukraina ini, berpotensi menimbulkan berbagai penyelewengan oleh pengusaha seperti penyelundupan dan sebagainya,” bebernya.

Baca juga: Minyak Goreng Langka karena Dijual ke Industri dan Diselundupkan

Untuk itu, Ditambahkan Rhido ada beberapa catatan terkait kebijakan Permendag itu sendiri, pertama, belum menciptakan arena bersaing yang sama, dalam arti belum tentu semua produsen minyak goreng bisa mendapatkan DMO DPO karena diserahkan pada mekanisme pasar. Kedua, masih belum menyentuh pada konsumen yang paling terdampak, yakni masyarakat bawah dan UMKM.

“Ada alternatif kebijakan yang mungkin dapat dipertimbangkan, yakni mengembalikan pada mekanisme pasar, namun dengan meningkatkan pajak eksport, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk mensubsidi masyarakat yang paling terdampak. Ketiga, tercipta disparitas harga yang melahirkan banyak spekulan, pada gilirannya menimbulkan cost tambahan yang cukup besar dalam hal pengawasan terhadap berbagai perilaku penyelewengan. Yang pasti, dari kacamata persaingan usaha, upaya perbaikan industri minyak goreng dari hulu sampai hilir harus segera dilakukan,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles