Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk jasa kesehatan Rumah Sakit (RS) premium dan sekolah internasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pengenaan pajak ini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran,” ujar Dwi melalui keterangan tertulis pada, Minggu (22/12/24), seperti dilansir dari Kumparan.
Hingga peraturan resmi diterbitkan, jasa kesehatan premium dan sekolah internasional masih bebas dari PPN.
Baca juga:Â PPN Naik 12 Persen, Harga Pokok Produksi Pertanian jadi Lebih Mahal
Perubahan kebijakan PPN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk lebih menargetkan pembebasan pajak kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa pembebasan PPN selama ini sering kali dinikmati oleh masyarakat kelas atas.
Beberapa sektor yang kini dipertimbangkan untuk dikenakan PPN meliputi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kaya, seperti daging wagyu hingga uang sekolah elit.
Sementara itu, sektor yang tetap mendapatkan pembebasan PPN mencakup bahan pokok penting (bapokting), jasa pendidikan umum, jasa kesehatan dasar, transportasi, air minum, listrik, properti, otomotif, hingga jasa keuangan dan asuransi. (kumparan/hm20)