20.7 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Kanwil DPJ Sumut I Ingatkan Batas Pelaporan Pajak dan PPS

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) ingatkan batas waktu penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi melalui Webinar Launching Sukuk Ritel (SR) 16 bersama DJPPR Kemenkeu dan Mandiri Sekuritas akhir pekan ini.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” kata Eddi, Minggu
(6/3/22).

Selain itu, Eddi Wahyudi juga mengimbau untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1
Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. “PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,”
terang Eddi Wahyudi.

Baca juga: Bantu Pelaporan SPT Tahunan dan PPS, Kantor Pajak Medan Barat Hadir di Mall

Sukuk Ritel 16 (SR016) merupakan salah satu produk investasi yang aman dan berbasis syariah. Manfaat lain yang didapatkan dengan berinvestasi di SR016 adalah ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan. “Selain pajak, pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi salah satu pilihan pemerintah.” Ujar Eddi Wahyudi.

Selain aman atau zero risk karena dijamin pemerintah dan memiliki imbalan lebih tinggi dibandingkan bunga rata-rata deposito, dengan berinvestasi pada SR016 masyarakat dapat berpartisipasi langsung secara aktif untuk ikut membangun negeri karena hasil penjualan
akan digunakan untuk pembiayaan APBN termasuk infrastruktur yang salah satunya adalah Proyek Pembangunan Jalan Layang Kereta Api Layang di Kota  Medan (Tahap 1 antara Medan-Bandar Khalipah Baru Lintas Medan-Araskabi-Kualanamu) yang nilainya adalah
sebesar Rp2,86 triliun.

Sukuk Ritel 16 (SR016) merupakan salah satu produk investasi yang aman dan berbasis syariah. Manfaat lain yang didapatkan dengan berinvestasi di SR016 adalah ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan. Eddi Wahyudi juga menyampaikan berkat kerja keras APBN, perkembangan ekonomi Indonesia dan Kota Medan mulai berangsur pulih seperti kondisi sebelum pandemi. Hal ini berpengaruh pada penerimaan pajak yang juga menunjukkan peningkatan yang baik sehingga target penerimaan pajak tahun 2021 tercapai lebih dari 100%. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles