23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jokowi Pernah Menginstruksikan Mahfud MD untuk Urus Utang Jusuf Hamka

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Jokowi langsung menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menangani utang pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, kepada Jusuf Hamka.

Mahfud menyatakan bahwa Jokowi telah memberikannya tugas untuk mengawasi pembayaran utang pemerintah kepada perusahaan swasta dan masyarakat, seperti yang terjadi pada kasus Jusuf Hamka.

“Keputusan presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 pada 30 Juni,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (11/6/23).

Dalam surat keputusan tersebut, Mahfud juga menyatakan bahwa telah dibentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian untuk menyelidiki dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.

Ia menyatakan bahwa laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Jokowi, yang merupakan kepala pemerintahan tertinggi. Mahfud menyatakan bahwa dalam rapat kabinet 13 Januari kemarin, Jokowi kembali memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan.

Baca juga : Menkeu Tegaskan Pendanaan Infrastruktur Rp6.445 Triliun Tak Hanya dari APBN

Menurutnya, “Presiden menyampaikan bahwa selama ini jika swasta atau rakyat memiliki utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen jika kita yang memiliki utang harus membayarnya.”

Mahfud menyarankan agar Jusuf Hamka menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan karena dia yakin pemerintah mungkin memiliki utang kepadanya yang belum dibayarkan.

Selain itu, dia bersedia membantu Jusuf dengan bantuan teknis selama proses pencairan piutang.

Menurutnya, “Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke kemenkeu. Jika Pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis, nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan.”

Sebelum ini, Jusuf Hamka menyatakan bahwa utang itu berasal dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur, juga dikenal sebagai Bank Yama, yang tidak pernah dibayar setelah likuidasi akibat krisis moneter 1998.

Pemerintah menyatakan bahwa CMNP memiliki hubungan dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijanti Hastuti Soeharto, juga dikenal sebagai Tutut Soeharto. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pria yang dikenal sebagai Babah Alun.

Pada 2015, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Pemerintah diwajibkan untuk membayar deposito CMNP tersebut dan bunganya sebesar 2 persen setiap bulan.

Jusuf juga menyatakan bahwa dia telah bersurat dengan DJKN Kemenkeu pada tahun 2019 dan 2020 untuk menagih pembayaran utang. Namun, dia menyatakan bahwa DJKN selalu sulit dihubungi karena mereka mengatakan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam. (CNNIndonesia/hm19)

Related Articles

Latest Articles