Baca juga:Â Peringati Harganas di Medan, Pelaku UMKM Berkesempatan Promosi Produk Unggulan
Untuk pembelinya sendiri Diskoperindag dan Kominfo masih menargetkannya pada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan untuk sistem transaksi/pengantarannya sampai saat ini belum ada terjalin kerjasama dengan pihak driver.
“Nah kalau untuk transaksinya saat ini kami belum tahu sistemnya bagaimana, dan belum ada kerjsama dengan driver. Terdapat 2 pilihan, mau ambil ditoko atau diantar menggunakan jasa, namun biayanya diluar dari aplikasi KEDAN ini. Mungkin nanti sama sistemnya seperti ojek online,” tutup Cendana Wira. (Dinda/hm21).