4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Hingga Oktober 2024, Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp29,97 Triliun

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. Angka ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang terhimpun sebesar Rp23,77 triliun. Penerimaan ini mencakup kontribusi dari 170 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan PPN PMSE ini terakumulasi sejak 2020, dengan rincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,86 triliun pada tahun 2024.

Selain itu, penerimaan pajak kripto hingga Oktober 2024 tercatat mencapai Rp942,88 miliar yang berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp475,6 miliar di 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi pada siaran pers yang diterima Mistar.id, Kamis (14/11/24).

Baca Juga : Pengamat Ekonomi: Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Optimis Tercapai di Era Prabowo

Pajak dari sektor fintech, khususnya P2P lending, juga memberikan kontribusi yang signifikan dengan total penerimaan Rp2,71 triliun dengan rincian Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,15 triliun di 2024.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, serta PPN dari setoran masa yang mencapai Rp1,43 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak SIPP tercatat sebesar Rp2,55 triliun yang berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp1,03 triliun di 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” lanjut Dwi.

Dwi menambahkan, selain sektor-sektor yang telah tercatat, pemerintah juga berencana untuk menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital, seperti pajak atas perdagangan aset kripto, pajak atas bunga pinjaman fintech yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak SIPP terkait transaksi pengadaan barang dan jasa. (susan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles