Ekonom Minta Pemerintah Perjelas Aturan Pemutihan Kredit UMKM
Ekonom Minta Pemerintah Perjelas Aturan Pemutihan Kredit Umkm
Jakarata, MISTAR.ID
Pemerintah didorong untuk segera memberikan penjelasan rinci mengenai kriteria kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat diputihkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Ekonom dan pengamat pasar modal, Yazid Muammar, menegaskan pentingnya sosialisasi dan aturan turunan yang jelas agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat, terutama terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“KUR tidak masuk dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan karena dijamin oleh asuransi, sesuai pasal 6 ayat (2) butir c dari PP tersebut,” kata Yazid.
Baca juga: Presiden Programkan Penghapusan Utang UMKM, Dinas Koperasi Sumut Belum Tahu
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 47/2024, ada tiga kategori kredit UMKM yang dapat diputihkan:
- Kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya sebelum PP diberlakukan.
- Kredit UMKM non-program pemerintah yang disalurkan dengan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN terkait.
- Kredit UMKM yang terdampak bencana alam, seperti gempa atau likuifaksi, dengan penetapan dari pemerintah.
Namun, Yazid mengingatkan bahwa kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan tidak termasuk dalam kriteria penghapusan tagihan.
Baca juga: Penghapusan Utang Macet, Pelaku UMKM Banyak Belum Tahu Prosedur
Yazid menekankan pentingnya aturan teknis untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti modus pengemplangan kredit. “Aturan ini positif, tetapi perlu dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berniat buruk,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP 47/2024 yang memberikan peluang pemutihan kredit macet bagi UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak, namun implementasinya memerlukan kehati-hatian dan koordinasi yang baik. (cnn/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Belum Ada Pemain Lawan yang Bisa Jebol Gawang Samurai Biru