Baca juga:Â Peringati Harganas di Medan, Pelaku UMKM Berkesempatan Promosi Produk Unggulan
Selain itu, lanjut Afif, supermarket seperti Indomaret dan Alfamart akan diwajibkan untuk menjual produk UMKM dari Kota Medan sebanyak 30%. Produk UMKM yang ditampilkan akan direkomendasikan Dinas Koperasi UMKM, dan tempatnya akan dipajang di dekat rak.
“Kami akan meletakkannya di posisi yang mudah dilihat pembeli,” tambahnya.
Dalam konteks ini, ia juga menekankan bahwa mall akan menyediakan ruang khusus untuk UMKM sebanyak 30%, dengan tarif biaya yang maksimal adalah 1 juta rupiah per bulan.
Baca juga:Â Event Internasional Aqua Bike Mampu Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi UMKM
“Ini akan secara otomatis membantu melindungi UMKM yang berada di rumah mereka sendiri,” tutupnya. (khairul/hm21).