22.1 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

DJP Awasi Pemilik Rekening di Atas Rp1 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Saat ini pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai kewenangan ekstra untuk menerima akses informasi keuangan bagi kebutuhan perpajakan.

Kewenangan itu salah satunya mengintip rekening tabungan masyarakat yang jumlahnya Rp 1 miliar. Itu sudah dituangkan dalam pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018. Nominal rekening ini naik dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang hanya Rp 200 juta.

Pemilik rekening bank yang dapat diintip isinya oleh otoritas pajak pun tak diperbolehkan bersekongkol dengan bank untuk menutup akses itu.

Baca juga:PPATK: 2 Ribu Rekening Dipakai Tampung Uang Judi Online di Indonesia

Di pasal 7 PMK menyatakan, pihak lembaga jasa keuangan juga harus menyerahkan laporan yang berisi informasi keuangan untuk masing-masing rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

“Bank adalah salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melaksanakan identifikasi rekening keuangan (due diligence), serta melaporkannya ke DJP sesuai standar yang berlaku,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, seperti dikutip, pada Selasa (13/8/24).

Baca juga:Soal Rp48,5 M di Rekening Bank, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Istri Eks Bupati Labuhanbatu

Sementara pihak-pihak yang melakukan persekongkolan dalam menghambat DJP mendapatkan akses informasi keuangan untuk kebutuhan perpajakan dimaksud, bakal kehilangan layanan pembukaan rekening baru sampai transaksi di per bank.

Sebetulnya regulasi ini bukan aturan baru. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018. Peraturan itu mengharuskan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan laporan.

“Sesuai pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan memuat informasi keuangan yang dikelolanya selama 1 tahun kalender ke DJP secara otomatis,” imbuh Dwi.

Batasan nilai rekening keuangan yang haruskan dilaporkan oleh LJK sektor perbankan adalah agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar terhadap rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi. Lalu tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dipunyai oleh entitas. (cnn/cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles