2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, kenaikan ini hanya berlaku pada barang-barang yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk barang lain di luar kendaraan bermotor,” ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (2/1/25), dilansir dari Kompas.

Baca juga: Pemerintah Ubah Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Tanggapan Pengusaha

Adapun daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen adalah:

Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan angkutan orang hingga 15 penumpang.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda.
  • Mobil golf, kendaraan khusus pantai, salju, atau gunung.
  • Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
  • Trailer atau caravan untuk perumahan/kemping.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.

 

Barang selain kendaraan bermotor

  • Hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  • Balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak.
  • Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
  • Helikopter dan pesawat udara lainnya.
  • Senjata api seperti revolver, pistol, atau artileri.
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, dan kapal feri dari semua jenis.

Menurut Suryo, barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN, seperti beras, jagung, daging, telur, dan susu.

Baca juga: Konsultan Pajak Apresiasi PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/24), Prabowo menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemerataan ekonomi.

“Kenaikan ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada,” kata Prabowo.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tarif PPN 11 persen untuk barang dan jasa selain kategori mewah tidak mengalami perubahan. “Barang seperti sampo, sabun, dan layanan streaming seperti Netflix tetap dikenakan tarif PPN 11 persen,” tegasnya. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles