20.6 C
New York
Tuesday, June 4, 2024

Antisipasi Beban APBN, Pemerintah Bahas Revisi Perpres Tentang BBM dan LPG Subsidi

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan melanjutkan pembahasan Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM dan LPG bersubsidi. Melalui revisi aturan itu, BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan perihal revisi ini.

Tutuka mengaku bahwa revisi perlu dipercepat karena melihat history fluktuasi harga minyak dan situasi global akan mempengaruhi harga jual BBM.

Baca juga:Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi ke SPBU yang Salahgunakan BBM Subsidi di Labuhanbatu

Ia menjelaskan, bahwa gap harga yang cukup besar antara BBM non subsidi dengan BBM subsidi mendorong terjadinya peralihan.

“Kalo kemungkinan shifting (peralihan) pasti ada, tapi jumlahnya kan saya kira tidak banyak, tapi kemungkinan sih pasti ada,” kata Tutuka.

Dalam mengantisipasi peralihan sekaligus langkah untuk tidak memberatkan APBN, maka yang sangat diperlukan adalah penataan penyaluran BBM subsidi yang lebih komprehensif.

Baca juga:Pembatasan BBM Subsidi Belum Berlaku, Tapi Nopol Kendaraan Harus Dicatat

“Ya kita komunikasi terus dan kita bahas lagi,” kata Tutuka pada Senin (2/10/23).

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa per Ahad (1/10/2023) ada kenaikan harga BBM. Sesuai laman resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamax kini sebesar Rp 14 ribu per liter atau naik Rp 700 dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 13.300.

Sementara saat harga minyak dunia rata-rata mengalami kenaikan. Harga minyak mentah WTI  sepanjang September 2023 berhasil melonjak 8,56 persen, dan harga minyak mentah brent naik 9,73 persen.

Sedangkan harga minyak berada di level 90-94 dolar AS per barel sejak bulan Agustus kemarin.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles