Cara Menggunakan E-Meterai dengan Benar
cara menggunakan e meterai dengan benar
Jakarta, MISTAR.ID
Penggunaan e-Meterai atau Meterai elektronik berbeda dari Meterai tempel biasa. Penandatanganan dokumen dengan e-Meterai dilakukan secara digital pada dokumen elektronik.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (22/8/24), berikut adalah cara yang benar dan keliru dalam penggunaan e-Meterai, serta panduan pembubuhannya.
Cara Penggunaan E-Meterai yang Benar
- Urutan Pembubuhan: Tanda tangan terlebih dahulu, baru e-Meterai.
- Ukuran Dokumen: Dokumen maksimal 800 KB, berukuran A4, dan dalam format PDF minimal versi 1.6.
- Scan Dokumen: Menggunakan scanner komputer.
- Penempatan: E-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen.
- Tanda Tangan: Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-Meterai.
- Finalisasi: Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai bersifat final dan tidak boleh diubah.
Baca juga: 8 Kementerian yang Terima Lulusan SMK Pada Pendaftaran CPNS 2024
Cara Membubuhkan E-Meterai dengan Benar
- Buka Situs: Akses situs pos.e-Meterai.co.id.
- Login: Klik menu “Beli E-Meterai”, lalu pilih “Log In”.
- Pilih Menu: Akan muncul dua pilihan menu, yakni Pembelian atau Pembubuhan.
- Detail Dokumen: Masukkan informasi dokumen, seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.
- Unggah Dokumen: Pastikan dokumen dalam format PDF.
- Posisi Meterai: Posisikan Meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembubuhan: Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu konfirmasi dengan memilih “Yes”.
- Masukkan PIN: Isi PIN yang sudah terdaftar.
- Selesai: Unduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan penggunaan e-Meterai dengan benar, terutama saat mendaftar CPNS. (cnn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Atlet Pakpak Bharat Raih Medali pada Ajang Kejurda Atletik