Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Kapolres Sergai Berbicara soal Praktik Perjudian, ini Kata MUI dan FKUB

journalist-avatar-top
By
Rabu, 5 Maret 2025 14.21
kapolres_sergai_berbicara_soal_praktik_perjudian_ini_kata_mui_dan_fkub

Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu. (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon R Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Ia sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas dan menutup lokasi-lokasi yang masih beroperasi, serta berkomitmen untuk memberantasnya.

"Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim dan seluruh Kapolsek untuk menindak dan menutup semua praktik judi," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Ia berharap, dengan langkah tegas ini, tidak ada lagi aktivitas perjudian di wilayah Sergai, terutama di bulan Ramadan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai, Hazful Huznain, mengapresiasi langkah Kapolres yang tegas dalam memberantas penyakit masyarakat.

Ia menyatakan bahwa MUI dan masyarakat mendukung penuh tindakan Kapolres untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum di wilayah tersebut.

"Kami mengapresiasi penuh kebijakan Kapolres yang turun langsung ke lapangan untuk menutup dan memberikan peringatan keras terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, narkoba, dan praktik yang merusak moral," ujar Hazful.

Hazful juga berharap Kapolres diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat, serta menyatakan kesiapan masyarakat untuk mendukung langkah-langkah beliau.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sergai, Koya Samosir, turut memberikan apresiasi dan mendukung langkah tegas Kapolres dalam memberantas perjudian di Sergai.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah tegas Kapolres Sergai, agar masyarakat bisa lebih khusyuk menjalani ibadah puasa tanpa gangguan dari aktivitas perjudian," tuturnya. (damanik/hm27)

RELATED ARTICLES