Thursday, April 17, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Bupati Deli Serdang Segera PHK Ribuan Honorer

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 15.48
bupati_deli_serdang_segera_phk_ribuan_honorer

Honorer di lingkungan emkab Deli Serdang. (f: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Bupati Deli Serdang memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ribuan honorer yang ada di lingkungan kantornya.

Bupati Asri Ludin Tambunan yang akrab disapa Dokter Aci itu melarang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membayar gaji honorer mulai April ini.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan di lantai II Aula Cendana kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan, tenaga honorer yang harus diberhentikan salah satunya adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja tahun 2024 hingga 2025.

Karena hal tersebut dianggap sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang.

"Untuk skema pemberhentian, nantinya masing-masing Kepala OPD akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria,"ujar Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (10/4/2025).

Sebelumnya, Bupati Aci sudah melakukan penataan 200-an tenaga honorer yang sudah masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari beberapa OPD dan menjadikannya personel Satpol PP.

Pun begitu, Timur belum dapat memastikan jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Namun diakuinya ada sekitar ribuan orang yang masuk dalam kriteria.

"Iya, harus ada pemutusan. Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ada 2 ribu kalau tidak salah yang potensi masuk kriteria PHK," ucap Timur Tumanggor.

Timur juga menegaskan bahwa hal ini semua sudah menjadi keputusan.

"Ini tidak termasuk bagian dari efisiensi yang dilakukan Pemkab. Keputusan diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer. Karena diundang-undang gitu memang dikatakan (gak boleh lagi dilakukan perekturatan). Bukan efisiensi tapi mengikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, " tutur Timur.

Sejumlah honorer yang ditemui mengaku harap cemas dengan nasib mereka ke depan. Namun mereka enggan mengomentari keputusan tersebut.

"Gak tau lah pak, nanti salah pulak kami kalau berkomentar," ujar sejumlah honorer di lingkungan kantor Bupati Deli Serdang. (sembiring/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES