Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
BINJAI-LANGKAT

Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer, Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat

journalist-avatar-top
By
Thursday, October 3, 2024 21:11
10
tuntut_pembatalan_sk_dan_stop_kriminalisasi_guru_honorer_aliansi_calon_pppk_guru_2023_temui_pj_bupati_langkat

tuntut pembatalan sk dan stop kriminalisasi guru honorer aliansi calon pppk guru 2023 temui pj bupati langkat

Indocafe

Langkat, MISTAR.ID

Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy digelar di rumah dinas bupati Langkat pada Kamis (3/10/24).

Pertemuan ini untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu menyampaikan tuntutannya agar Pj Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Tergugat Perkara PPPK Langkat Berencana Banding, LBH Medan: Mencederai Hak Guru

Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

“Kami minta Pj Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril menjelaskan pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas.

Dia merujuk pada pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

journalist-avatar-bottomAndiyus