Dinkes Asahan Klarifikasi Terkait Ambulans yang Tidak Bisa Digunakan Warga
dinkes asahan klarifikasi terkait ambulans yang tidak bisa digunakan warga
Asahan, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan seorang bidan di puskesmas yang tidak mengizinkan pemakaian ambulans untuk masyarakat.
Kejadian tersebut menimbulkan sorotan publik setelah seorang warga yang memerlukan bantuan ambulans tidak dapat mengaksesnya.
Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Afridayani Afnel dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (11/11/24), menjelaskan bahwa tindakan bidan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga aset pemerintah dan memastikan keamanan pasien.
“Ambulans adalah aset pemerintah yang harus dipergunakan dengan benar sesuai aturan. Keputusan bidan untuk tidak memberikan kunci ambulans sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Afridayani Afnel.
Baca juga: Viral Korban Lakalantas di Asahan Meninggal Dunia, Keluarga Salahkan Puskesmas
Ia menambahkan bahwa ambulans milik puskesmas hanya bisa digunakan dalam kondisi tertentu, terutama jika ada tenaga medis yang mendampingi.
Afnel menjelaskan, pada saat kejadian ambulans diminta oleh masyarakat untuk mengangkut pasien yang sebelumnya telah dirawat di klinik lain, bukan di puskesmas. Selain itu, pasien tersebut datang tanpa didampingi oleh tenaga medis dari klinik tempat pertama kali ditangani.
“Pasien tersebut bukan dari puskesmas, dan permintaan untuk memakai ambulans datang tanpa ada pendampingan dari tenaga medis klinik. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga keputusan bidan sudah tepat,” katanya.
Menurut Dinas Kesehatan, prosedur standar operasional (SOP) mengharuskan bahwa pemakaian ambulans, terutama untuk pasien yang ditangani di luar Puskesmas, harus didampingi oleh tenaga medis.
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Turunkan Ribuan Personel Amankan Aquabike World Toba