Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Sidang Etik Dewas KPK, ini Sanksi Terberat Firli Bahuri

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Desember 2023 22.11
sidang_etik_dewas_kpk_ini_sanksi_terberat_firli_bahuri

sidang etik dewas kpk ini sanksi terberat firli bahuri

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sanksi terberat pada sidang etik yang mengancam Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yaitu diminta mundur.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan karena diatur dalam aturan Dewas KPK, pihaknya tidak bisa melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Firli Bahuri sebagai Ketua KPK nonaktif.

“Tidak ada pemberhentian secara tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Terberat itu kita minta dia (Firli) mengundurkan diri,” jelas Tumpak di Gedung Lama KPK, Jumat (8/12/23).

Baca juga : Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Digelar Dewas KPK

Begitu pun, paling tidak pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada Ketua KPK nonaktif, Firli itu agar segera mengundurkan diri.

“Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia. Dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya,” ungkapnya.

REPORTER: